Desa Bayan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah Bayan Kasembadan

Artikel

Berikut Ketentuan Test Seleksi Calon Perangkat Desa di Purworejo Sesuai Regulasi Terbaru

Administrator

21 September 2023

31 Kali dibuka

Sejak era Undang-Undang Desa (UU nomor 6 tahun 2014) diberlakukan, minat masyarakat untuk mendaftar sebagai perangkat desa makin meningkat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas calon. Hal ini bisa dilihat dari setiap proses seleksi perangkat desa yang ada. Bisa jadi hal ini karena kondisi dimana kesejahteraan perangkat desa saat ini sudah lebih baik dibandingkan jaman dulu. Selain tanah bengkok bagi desa yang memilikinya, Undang-Undang Desa juga mengamanatkan adanya Siltap (Penghasilan Tetap), serta tunjangan kesehatan dan tunjangan ketenagakerjaan bagi semua perangkat desa.

Saat ini banyak desa di Purworejo sedang bersiap melakukan pengisian perangkat desanya. Bagi warga yang ingin mengikuti seleksi sebagai perangkat desa di Purworejo khususnya, Pemerintah Daerah sudah menetapkan regulasi berupa Peraturan Bupati Purworejo nomor 31 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang bisa dijadikan acuan. Para calon yang mendaftar dan lulus seleksi administrasi,  harus menempuh tiga jenis ujian, yaitu ujian tertulis, ujian mengoperasikan komputer, dan ujian kemampuan teknis.

Materi  seleksi tertulis atau CAT berupa soal pilihan ganda berjumlah 100 (seratus) soal dengan materi setingkat sekolah menengah umum atau yang sederajat terdiri atas: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, Bahasa Indonesia, matematika, pemerintahan daerah, pemerintahan desa,  pengetahuan umum,  dan muatan lokal. Nilai maksimal untuk soal tertulis adalah 100.

Seleksi kemampuan mengoperasikan komputer dengan nilai maksimal 100 berupa penulisan naskah menggunakan komputer dengan ketentuan:

  1. Bagi calon dalam pengangkatan Sekretaris Desa melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata, pengolah angka, dan media presentasi;
  2. bagi calon dalam pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata dan pengolah angka;
  3. Bagi calon dalam pengangkatan Kepala Dusun melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata.

Sementara itu, untuk seleksi kemampuan teknis yang harus dijalani para calon adalah penyampaian pidato dan praktik teknis lainnya sesuai bidang tugas jabatan perangkat desa yang bersangkutan. Nilai maksimal seleksi kemampuan teknis juga 100.

Demikian jenis seleksi yang harus dijalani oleh para calon perangkat desa di Purworejo. Semoga bisa membantu memberikan informasi yang tepat dan akurat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ARWAN SETIYANTO, A.Md

Sekretaris

RONY ISDI WIJAYA

Kaur Keuangan

TRI ERI SUSANTI

Kaur TU dan Umum

TUMINI

Kaur Perencanaan

DWI PARIYANTO

Kasi Pemerintahan

DALIMAN

Kasi Kesejahteraan

SUKESI

Kasi Pelayanan

ARIF BUDIANTO

Kadus I

DIDIK PRASTYA

Kadus II

IJAR NIRWANA

Kadus III

PRADOKO AJI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bayan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.467.444.500,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 62.200.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 751.557.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 35.572.100,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 331.615.400,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 250.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 500.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.719427920729274
Longitude:109.9365645647049

Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa