Desa Bayan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah Bayan Kasembadan

Artikel

Inilah Lima Pasal yang Paling Disorot dalam Revisi UU Desa

Administrator

08 Desember 2023

21 Kali dibuka

Dalam waktu sebulan terakhir ini, tercatat ada dua kali aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI Senayan yang dilakukan oleh para Kepala Desa, Perangkat dan BPD. Mereka tergabung dalam KIB (Kades Indonesia Bersatu) yang terdiri dari DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Indonesia), dan Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara). Aksi yang dilakukan bertujuan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi Undang – Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Badan Legislatif DPR RI sudah menyetujui adanya poin-poin revisi UU Desa yang berjumlah 19 poin. Selanjutnya, DPR RI juga sudah bersurat kepada Presiden RI. Dalam aksi di Senayan pada hari Selasa (5/12) lalu, perwakilan peserta aksi ditemui oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Selain dibacakannya Supres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari pemerintah, Puan dalam kesempatan itu berjanji akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Desa yang terdiri dari perwakilan pemerintah, DPR RI, dan unsur Kepala Desa serta Perangkat Desa. Dalam 19 poin draft usulan revisi UU Desa itu, setidaknya ada beberapa pasal yang menjadi sorotan tajam banyak pihak, termasuk netizen di berbagai platform media sosial. Pasal – pasal tersebut adalah : Yang pertama adalah pasal 26 ayat 3 tentang adanya penambahan hak Kepala Desa, dimana selain menerima penghasilan tetap (siltap), juga diusulkan untuk menerima tunjangan dan penerimaan lain dari sumber yang sah. Yang kedua adalah pasal 34a dimana ada usulan, jika terjadi calon tunggal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), maka bisa langsung ditetapkan secara aklamasi dalam musyawarah mufakat. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, minimal harus ada dua calon Kepala Desa yang bertarung dalam Pilkades. Yang ketiga adalah pasal 39, dimana ada usulan masa jabatan Kepala Desa naik menjadi 9 tahun untuk dua periode, berubah dari sebelumnya 6 tahun untuk tiga periode. Yang keempat adalah pasal 72, dimana ada usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer, naik dua kali lipat dari angka sebelumnya sebesar 10 persen. Yang kelima adalah pasal 74, dimana adanya insentif yang diberikan kepada rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Meski saat ini DPR sedang memasuki masa reses, Ketua DPR RI, Puan Maharani berjanji untuk tetap melanjutkan pembahasan revisi UU Desa tersebut.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ARWAN SETIYANTO, A.Md

Sekretaris

RONY ISDI WIJAYA

Kaur Keuangan

TRI ERI SUSANTI

Kaur TU dan Umum

TUMINI

Kaur Perencanaan

DWI PARIYANTO

Kasi Pemerintahan

DALIMAN

Kasi Kesejahteraan

SUKESI

Kasi Pelayanan

ARIF BUDIANTO

Kadus I

DIDIK PRASTYA

Kadus II

IJAR NIRWANA

Kadus III

PRADOKO AJI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bayan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.467.444.500,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 62.200.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 751.557.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 35.572.100,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 331.615.400,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 250.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 500.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.719427920729274
Longitude:109.9365645647049

Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa